Tim Gabungan Tagih Pembayaran Pajak Langsung di lokasi usaha Karaoke, Jumat (6/1/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Tertibkan Tempat Hiburan Penunggak Pajak, Pemkab Semarang Sisir Tempat Karaoke

Jumat, 6 Januari 2023 - 21:43 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Guna menekan kebocoran pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menurunkan tim gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Damkar Kabupaten Semarang, guna menyisir pelaku usaha penunggak pajak.

Dari data yang dimiliki BKUD Kabupaten Semarang, para pelaku usaha ini rata rata menunggak pajak lebih dari satu tahun. 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (6/1/2023) petugas mendatangi tiga tempat karaoke yang berada di kawasan wisata Bandungan.

Menurut Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, giat penyisiran ini merupakan tahap pertama dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.

Jika menilik pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah, maka wajib pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BKUD sebagai dasar untuk mengeluarkan pajak daerah. 

" Dari catatan yang kami para penunggak pajak ini ada yang 23 bulan belum membayarkan pajaknya serta tidak menyampaikan SPTPD tersebut. Sehingga kami kolaborasi dengan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran itu," ungkap Rudibdo di sela kegiatan penyisiran di Bandungan, Jumat (6/1/2023).

Dengan tidak menyampaikan SPTPD, maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya. Sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, untuk pembayaran pajak hiburan dihitung sendiri atau self assesment oleh Wajin Pajak(WP). Sehingga praktis ketika WP tidak menyampaikan SPTPD maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral