Tersangka pembuang bayi (biru depan) saat digelandang polisi, Kamis (26/1/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Membuang Bayi dari Hasil Hubungan Gelap, Seorang Pria di Pemalang Diringkus Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:25 WIB

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya. (Hhm/Buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:22
01:41
28:24
01:29
03:20
01:09
Viral