Sumber :
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Membuang Bayi dari Hasil Hubungan Gelap, Seorang Pria di Pemalang Diringkus Polisi
Kamis, 26 Januari 2023 - 18:25 WIB
“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya. (Hhm/Buz)