UPPA Polres Blitar Amankan Pelaku Pencabulan Anak Masih Dibawah Umur.
Sumber :
  • tvOne - imron danu

UPPA Polres Blitar Amankan Pelaku Pencabulan Anak Masih Dibawah Umur

Senin, 13 Februari 2023 - 17:03 WIB

Blitar, Jawa Timur - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar berhasil mengamankan pemuda inisial YR (29), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar usai diduga mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur atau masih kelas 6 SD.

AKP Tika Pusvita, Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan, dari hasil pemeriksaan kasus pencabulan ini dilakukan di rumah korban. Kepada polisi, korban mengaku sudah lebih dari 3 kali dicabuli oleh pelaku.

"Korban ini adik ipar tersangka. Usianya masih di bawah umur, sekitar 15 tahun. Kemudian untuk kejadiannya itu sekitar awal Januari 2023," jelasnya, Senin (13/1).

Lanjut Tika, korban tak bisa melawan setiap kali dicabuli oleh pelaku. Sebab, setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku selalu dalam keadaan mabuk lalu mengancam korban. Ancaman ini membuat korban takut dan tidak bisa melawan karena memang masih kelas 6 SD.

"Sesuai dengan keterangan saksi dan juga barang bukti yang dikumpulkan, kami mengamankan tersangka," jelasnya.

Pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap adik iparnya saat keadaan rumah sepi. YR juga memaksa korban untuk menuruti keinginannya. Sedangkan, korban tidak bisa melawan karena ketakutan.

"Pelaku diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman karena ada hubungan keluarga dengan korban," pungkasnya. (min/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:56
07:36
01:53
01:21
01:08
01:52
Viral