Polres Probolinggo kota resmi menetapkan DR sebagai pelaku pencabulan pada kamis (9/2/2023) lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Syahwan

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Kamis, 16 Februari 2023 - 11:02 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Probolinggo Kota, pelaku pencabulan Dedik Riyawan (DR), Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, yang saat ini sudah dinonaktifkan dari kepengurusan partai resmi jadi tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Akp Jamal Kasat Reskrim Polres Probolinggo mengatakan, pelaku yang merupakan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan dua barang bukti yang telah memenuhi unsur pidana. Kamis (16/2/2023)

"Pertama Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan, dan kedua masih dalam penyelidikan serta saat ini DR dilakukan penahanan di Polres Probolinggo Kota," katanya

Pihak Polres Probolinggo sangat atensi atas kasus pencabulan yang terjadi, dan akan bertindak tegas kepada siapapun apabila terbukti melakukannya.

"Jika terbukti bersalah tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak angkat bicara terkait penahanan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolingo, Dedik Riyawan, yang diduga telah mencabuli karyawatinya.

Dedik ditahan sejak Kamis (9/2/2023) lalu.  Pelecehan seksual itu dilakukan Dedik kepada karyawatinya berinisial P (19), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Rabu (8/2/2023) lalu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral