- tvOne - hartono
Enggan Bayar Kompensasi Empat Mantan Karyawan, Pengusaha Hiburan Ngotot Sudah Sesuai Perjanjian Kontrak
Tuban, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya mempertemukan 4 karyawan yang di PHK dengan pihak perusahaan tempat hiburan Dunia Karaoke (DK). Mediasi yang dilakukan secara tertutup di ruang lantai dua tersebut dihadiri empat korban PHK dan Pier Asyer Januari Adu, selaku GM Manager DK.
Dalam mediasi tersebut, pihak Disnaker, menyarankan agar perusahaan memberikan uang kompensasi kepada empat mantan karyawanya itu.
"Dari kami menyarankan untuk diberikan uang kompensasi, agar persoalan tidak berlarut-larut," kata Sugeng Purnomo, Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, saat ditemui usai proses mediasi.
Atas saran tersebut pihak karyawan menerima. Namun pihak DK menerima dengan catatan akan menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan atau owner-nya. Sugeng menambahkan bahwa hasil mediasi yang disepakati tersebut dalam satu minggu sudah harus ada laporan.
Kata Sugeng, ada beberapa dasar hukum yang dipakai untuk menghitung kompensasi karena dulunya ada dibawah UMK maka Disnaker menghitung besarnya.
"Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan, yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023," paparnya.
Selanjutnya, sesuai dengan UMK pada 2022 lalu total yang didapat sekitar Rp 5.700,000 per orang. Namun, kompensasi ini relatif sebab setiap orang gajinya berbeda-beda.