kakek edarkan narkoba.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Seorang Kakek Digerebek Polisi Bangkalan, Lantaran Sembuyikan Sabu-sabu di Surau Langgar

Senin, 20 Maret 2023 - 10:25 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Pelaku kakek HD (62) digerebek aparat kepolisian di kediamannya di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penggeledahan di rumah kakek HD usia 62 tahun itu, petugas menemukan belasan barang haram berbentuk pecahan poket yang disembunyikan di surau atau langit-langit langgar miliknya.

Di hadapan polisi, HD mengaku, barang ilegal itu didapatkn dari seseorang berinisial MR, warga kampung Rabesan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, 20 hari lalu, dengan harga 750 ribu rupiah.

"Saya dapat dari Roni Rabesan. Saya ambil pada 20 hari lalu pak. Untuk sabu-sabu 2 gram pak. Saya beli 750 ribu rupiah," kata pelaku HD saat ditanya polisi. 

Lanjutnya, barang ilegal tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual di wilayah Bangkalan.

"Ya pak, saya mau jual lagi," tutur HD di depan polisi.

Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, HD merupakan bandar dan pengedar yang sudah lama menjadi incaran petugas. 

“Pelaku adalah seorang kakek yang sudah memiliki cucu. Seharusnya dia merawat cucu, malah menjual dan jadi bandar sabu-sabu. Ini sudah lama menjadi incaran," terangnya.

Dari penggerebekan menurut Wiwit ditemukan barang terlarang yang disembunyikan di surau langgar dengan total sekitar 13 poket narkoba.

"Ketika kita tangkap, sabu ditemukan dan banyak paket yang jumlahnya sekitar 13 paket sabu yang disimpan di surau (langit-langit) langgar," tambahnya.

Sementara MR teman pelaku yang diduga sebagai pengirim barang haram masih dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fds/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral