Sidang Perdana Ferry Irawan di PN Kediri.
Sumber :
  • Tim tvone - imron

Sidang Perdana Ferry Irawan di PN Kediri, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Senin, 27 Maret 2023 - 17:32 WIB

Kediri, tvOnenews.com - Ferry Irawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/03). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferry Irawan atas kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas istrinya Venna Melinda. 

Setelah mendengar pembacaan JPU, melalui kuasa hukumnya Ferry Irawan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, karena pasal yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan keadaan. 

"Bahwa dalam dakwaan tidak sah secara formil dan materiil, salah satunya adalah dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara dinyatakan bahwa hasil dari perlukaan tidak menghalangi pekerjaan," jelas Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan.

Dalam eksepsinya kuasa hukum meminta agara majelis hakim membebaskan kliennya, karena pasal yang diterapkan seharusnya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pidana ringan hanya dengan ancaman 4 bulan penjara. 

"Jadi kami meminta kepada majelis hakim agar dakwaan dapat dibatalkan dan segera membebaskan Pak Ferry," tambahnya. 

Sementara Yuni Priono Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum akan membuat tanggapan pada sidang selanjutnya. 

"Bahwa hari ini agendanya pembacaan surat dakwaan karena hari ini adalah sidang pertama, penasehat hukum langsung mengajukan eksepsi untuk agenda sidang berikutnya tentu kami akan membuat tanggapan," terangnya. (min/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral