news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, ini menurut pakar hukum pidana.
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Menurut Pakar Hukum Pidana

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus narkoba.
Minggu, 2 April 2023 - 15:05 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus narkoba. Tuntutan mati ini dinilai pakar hukum pidana karena jaksa meyakini, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta banyak hal yang memberatkannya.

Terkait  tuntutan Jaksa yang menuntut mati kepada mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH mengatakan, hal ini karena Teddy dinilai  terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menurut Hufron, putusan paling tinggi adalah pidana mati walaupun sesungguhnya kalau ada hal yang meringankan, bisa saja putusan itu turun di pidana seumur hidup atau 20 tahun. 

“Tapi Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati karena ada sejumlah pertimbangan, diantaranya banyak hal yang memberatkan Teddy dalam kasus ini,” ujarnya.

Hufron menyebutkan, dalam dakwaan Jaksa tidak ada alasan terkait hal-hal yang meringankan, namun justru lebih banyak adalah alasan yang memberatkan Teddy. 

“Satu hal penting dari 8 hal yang memberatkan itu karena terdakwa adalah aparat penegak hukum, yang mestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum,” ungkap Hufron.

Kedua, kata Hufron, ada unsur penyalahgunaan wewenang, dengan menggunakan kewenangannya sebagai Kapolda dari satu sisi, dan Kapolres sisi yang lain memanfaatkan hasil penangkapan narkoba, dan diproses penyidikan Teddy memerintahkan bawahannya mengganti narkoba dengan tawas.

“Dalam konteks sebagai seorang pejabat kepolisian (Kapolda) tidak saja melanggar hukum, tapi juga melanggar kode etik dan kode disiplin. Tentu yang ketiga ini mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia,” ucap lelaki yang juga sebagai Konsultan Hukum ini.

Menurut Hufron, di seluruh dunia sesungguhnya aparat penegak hukum harus memberikan contoh, bahkan di berbagai negara itu ditambah sepertiga masa hukumannya. 

“Jadi  tuntutan ini adalah menurut keyakinan Jaksa tepat kalau dijatuhkan putusan pidana mati, tetapi setelah ini ada proses pledoi oleh pihak Teddy dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Kira-kira dari proses pemeriksaan persidangan adakah titik-titik lemah, yang itu bisa dijadikan upaya untuk membela kepentingan kliennya,” tukasnya.

Setelah itu, lanjut Hufron, baru ada proses reply dan kemudian Hakim akan memutus apakah Hakim adalah sama satu sudut pandang dengan Jaksa menjatuhkan pidana mati, ataukah kemudian sama dengan sudut pandang kuasa hukum Teddy, yang bisa saja tuntutannya lebih ringan. (msi/hen)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
04:23
02:55
01:22
01:15
02:16

Viral