Satpam dan Sopir Ambulan Rumah Sakit di Kota Madiun Konsumsi dan Jual Sabu.
Sumber :
  • Tim tvone - miftakhul erfan

Konsumsi dan Jual Sabu, Polisi Madiun Amankan Satpam dan Sopir Ambulans Rumah Sakit

Jumat, 7 April 2023 - 22:34 WIB

Sabtu (1/4) pukul 00.15 WIB, polisi mencurigai FH yang ternyata hendak bertransaksi narkoba dengan calon pembeli DA alias kampret. Polisi pun mendekati dan langsung mengamankan keduanya. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah FH alias Busur di Jalan Arwana Kota Madiun, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 1,06 gram dan 0,66 gram yang akan diserahkan kepada DA Lengkap beserta alat hisapnya atau bong. 

“Nah, kemudian dari FH dan DA alias kampret ini kasus kami kembangkan lagi hingga menemukan tiga tersangka lainya. Termasuk salah satunya adalah HW sopir ambulan itu,” tandas Eka.

Kepada polisi, tersangka Kampret mengaku membeli barang narkoba atas suruhan tersangka ACS alias Koh Jang (43), warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Polisi mendapatkan bukti berupa pembayaran dan pengiriman uang dari tersangka ACS kepada Kampret.

Tak hanya itu, ternyata tersangka Busur mengedarkan narkoba dibantu tersangka WB alias Dewo (42), warga Jalan Mliwis, Kota Madiun. Peran Dewo menimbang narkoba yang hendak dijual dan menyerahkan langsung kepada pembelinya.

Eka mengatakan kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum. Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Tersangka HW Alias Gareng disangkakan pasal 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka ACS alias koh Jang dijerat pasal 132 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
Viral