Satpam dan Sopir Ambulan Rumah Sakit di Kota Madiun Konsumsi dan Jual Sabu.
Sumber :
  • Tim tvone - miftakhul erfan

Konsumsi dan Jual Sabu, Polisi Madiun Amankan Satpam dan Sopir Ambulans Rumah Sakit

Jumat, 7 April 2023 - 22:34 WIB

Tersangka Busur dan Dewo dijerat dengan pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (men/hen)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral