SW (40) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah kosong selama bulan Ramadan.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Polisi Tangkap Residivis asal Malang, Pembobol Rumah Kosong saat Bulan Ramadan

Minggu, 9 April 2023 - 10:28 WIB

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SW kini harus kembali menghuni sel tahanan di Polsek Wajak. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (eco/hen)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:59
09:59
01:27
10:31
01:01
30:44
Viral