Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ferry Irawan.
Sumber :
  • tim tvone - imron

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Ferry Irawan Bantah Lakukan Kekerasan ke Venna Melinda

Senin, 17 April 2023 - 23:04 WIB

Kediri, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (17/04). Terdakwa Ferry Irawan menjalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa dugaan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri.
 
Dalam keteranganya, Ferry Irawan melakukan pembelaan jika dirinya tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya Venna Melinda, saat berada di kamar hotel nomer 511 pada bulan Januari lalu. Justru istrinya sendiri yang menyakiti dirinya dengan memukul kepala dan wajahnya.
 
“Bunyinya seperti ini (sambil menepuk tangan) tapi arahnya ke kepala dan wajah, pada saat itu saya pegang kedua tangannya langsung saya angkat ke kasur,” jelas terdakwa sambil memperagakan.
 
Dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya, terdakwa Ferry Irawan menceritakan kronologi peristiwa KDRT yang didakwakan pada dirinya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
 
Dalam keterangannya, Ferry Irawan terkait darah yang keluar dari hidung Venna Melinda, terdakwa menyebut itu darah mimisan bukan akibat benturan.
 
“Saat saya angkat di kasur saudara korban tiba-tiba mukanya ke muka saya, ini ingin kamu sambil mengluarkan kata-kata binatan anj,” imbuhnya.
 
Lebih Lanjut dalam keterangannya, Ferry mengatakan cekcok antara dirinya dan istrinya setelah ia disebut sebagai suami laknat. Terdakwa kemudian memegang istrinya kemudian dibaringkan di atas kasur, saat berdiri hidung korban sudah mengeluarkan darah.
 
“Setelah saya mendengar kalimat suami laknat kemudian korban saya baringkan di atas kasur setelah itu saya menenangkan dia,” lanjutnya.
 
Menanggapi keterangan terdakwa Yuni Priono menilai ada kejanggalan keterangan saksi, diantaranya saat saksi menceritakan saat menempelkan dahinya ke hidung korban, sehingga mengakibatkan hidung korban bocor mengeluarkan darah.
 
“Sebagian besar keterangannya menyangkal atau tidak mengakui tapi tidak apa itu hak terdakwa, tapi keterangan bersesuaian dengan fakta-fakta di persidangan sebelumnya,” jelasnya. (min/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral