Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • zainal azkhari

Manfaatkan Arus Mudik Lebaran, Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Surabaya Berhasil Digagalkan

Senin, 24 April 2023 - 12:49 WIB

“Tersangka CS menjalankan bisnis solar ilegal itu sejak tiga tahun terakhir yakni pada tahun 2021 hingga 2023, tujuannya untuk mencari keuntungan,” kata Arief.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit kendaraan truk tangki, satu bendel dokumen bukti penjualan BBM, surat jalan dan invoice PT BMN, empat buah handphone, satu buah laptop serta satu buah printer.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana selama ENAM tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milyar,” pungkasnya. (zaz/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:44
01:47
02:00
00:49
02:08
00:40
Viral