dengan wajah menunduk, tersangka Muhammad Qodad Af’alur kirom, ayah kejam pembunuh anak kandung mendengarkan pembacaan ancaman hukuman mati.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Update! Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik Terancam Hukuman Pidana Mati

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:13 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Tersangka ayah kejam pembunuh anak kandung di rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yaitu Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam pasal berlapis dengan pidana hukuman mati atau pidana hukuman seumur hidup, Rabu (10/5).

Kapolres Gresik, AKBP Aditya Panji Anom yang didampingi Waka Polres dan Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka MQA dijerat pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.

”Dimana ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” tutur AKBP Adhitya, Selasa (9/5).

Selain membacakan jeratan pasal yang disangkakan pada MQA, Kepolisian Resort Gresik Polda Jawa Timur juga membeberkan tiga motif pembunuhan ayah kandung terhadap anaknya sendiri disebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (29/4) lalu itu.

Dalam keterangan persnya Adhitya mengatakan, tersangka dengan keji menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dilatarbelakangi tiga motif. Yang pertama yakni terkait masalah ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, yang kedua, 3 hari sebelum kejadian istri tersangka meninggalkan rumah, dan yang terakhir tersangka ingin anaknya masuk surga agar tidak mengetahui dosa soda orang tuanya.

“Istri tersangka mempunyai pekerjaan pemandu karaoke (LC). Tersangka sendiri merupakan pernah terdakwa menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan vonis enam tahun penjara,” ujar AKPB Aditya.

Ditambahkan AKBP Aditya, jika nama korban adalah AZK, usia 9 tahun dan menjadi pelajar kelas 2 SD. Hasil outopsi, kesimpulan korban meninggal dengan luka tusuk di dada yang menembus jantung akibat kekerasan benda tajam, sehingga mengakibatkan pendarahan hebat yang mematikan korban,” pungkasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
01:11
02:02
02:06
01:46
08:21
Viral