Pelaku curanmor di Gresik.
Sumber :
  • m habib

Maling Apes! Papasan Polisi saat Bawa Kabur Motor Curian, Warga Bedilan Gresik Ditangkap

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:16 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Sungguh apes nasib pencuri yang satu ini. Bukannya berhasil menjual motor hasil curiannya, dia malah ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara, setelah aksinya kepergok polisi ketika hendak membawa kabur motor curiannya. Tersangka berinisial EM (37) warga jalan Yosudarso, Bedilan, Gresik itu malah berpapasan di jalan dengan rombongan polisi yang memburunya, Rabu (24/5).

Kejadian itu bermula saat pelaku EM mencuri sepeda motor Honda Scoopy W 6819 EG, di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Pelaku nekat mencuri motor milik Sumadi (30) warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik yang sedang terparkir pada Senin kemarin. Korban langsung melaporkan pencurian itu ke polisi, dalam waktu dekat pelaku pencurian langsung ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Tim Resmob datang ke lokasi bersimpangan di jalan dengan pelaku curanmor tersebut dan akhirnya pelaku diamankan dan dimintai keterangan oleh Tim Resmob Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom.

Dikatakan AKBP Adhitya, aksi pencurian motor terjadi pada hari Senin lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik. Kejadian bermula ketika korban memarkir kendaraan miliknya, Honda Scoopy W 6819 EG, di TKP sekitar pukul 20.00 WIB 

Nah pada pukul 21.30 WIB, korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya distater dan kemudian korban mengecek keberadaan kendaraan miliknya, ternyata sudah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp10 juta dan melapor ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut.

Masih menurut Adhitya, pada pukul 23.00 WIB, anggota Polres Gresik menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang yang kehilangan sepeda motor Scoopy berwarna merah putih dengan plat nomor W 6819 EG di Dusun Sidoware.

Kemudian pukul 23.40 WIB, anggota Resmob Polres Gresik menuju ke tempat kejadian tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban mengenai kronologinya.

Saat Tim Resmob menuju ke arah TKP, secara tidak sengaja bersimpangan di jalan dengan pelaku curanmor yang mengendarai motor curian sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Akhirnya, pelaku diamankan dan dimintai keterangan oleh Tim Resmob Polres Gresik.

"Tim Resmob Res Gresik (tim opsnal selatan) juga mengamankan barang bukti satu kendaraan jenis Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi W 6819 EG milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," ujar Adhitya.

Akibat perbuatannya, pelaku RM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (mhb/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral