News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport hingga Akhir Tahun 2024, Tunggu Smelter Gresik Beroperasi

Lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024, Pemerintah resmi perpanjang izin relaksasi ekspor konsentrat Freeport.
Jumat, 31 Mei 2024 - 21:08 WIB
Potret aktivitas tambang mineral emas dan tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua.
Sumber :
  • PTFI

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akhirnya secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda kepada badan usaha yang telah komisioning dalam pembangunan fasilitas smelter, dalam hal ini PT Freeport Indonesia (PTFI).

Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperpanjang relaksasi impor hingga Desember 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi melalui keterangan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

tvonenews

"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," kata Agus Cahyono Adi.

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tembaga dan turunannya tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian berproduksi secara optimal."

"Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor," ucap dia.

Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri tersebut mengenai pemberian kesempatan penjualan mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda ke luar negeri.

Perpanjangan ekspor tersebut sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, izin relaksasi ekspor PTFI yang sebelumnya sudah diperpanjang tahun lalu habis pada 31 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Anak SD Gantung Diri di NTT, DPR RI Desak Audit Pemanfaatan DAK Perlindungan Anak di Daerah

Buntut Anak SD Gantung Diri di NTT, DPR RI Desak Audit Pemanfaatan DAK Perlindungan Anak di Daerah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko soroti pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait perlindungan anak, buntut kasus anak bunuh diri...
Buntut Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada NTT, DPR Usul Bansos Khusus Anak: Jangan Lagi Disamaratakan ke Semua

Buntut Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada NTT, DPR Usul Bansos Khusus Anak: Jangan Lagi Disamaratakan ke Semua

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi skema bantuan sosial (bansos) yang dikhususkan menyasar anak.
Hadiri Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri Ungkap Wasiat Terakhir Eyang Meri Buat Polri

Hadiri Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri Ungkap Wasiat Terakhir Eyang Meri Buat Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso.
Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun, Korupsi BPPD PMI Palembang

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun, Korupsi BPPD PMI Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah
Tak Puas Cetak Sejarah Hanya dengan Lolos Semifinal Piala Asia Futsal, Hector Suoto Berambisi Kalahkan Jepang

Tak Puas Cetak Sejarah Hanya dengan Lolos Semifinal Piala Asia Futsal, Hector Suoto Berambisi Kalahkan Jepang

Menyingkirkan Vietnam, Timnas Futsal Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarah berhasil menembus empat besar Piala Asia Futsal
Cristiano Ronaldo Unhappy di Al Nassr Gara-gara PIF, Memungkinkan Balik Lagi ke Manchester United?

Cristiano Ronaldo Unhappy di Al Nassr Gara-gara PIF, Memungkinkan Balik Lagi ke Manchester United?

Muncul spekulasi lama yang kembali mencuat: mungkinkah Cristiano Ronaldo pulang ke Manchester United untuk ketiga kalinya? Isu ini bukan sekadar gosip biasa

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT