napiter bebas murni dari Lapas Kelas II B Tulungagung.
Sumber :
  • tim tvone - aris sutikno

Jalani Hukuman Selama 4 Tahun, Napiter Bebas Murni dari Lapas Kelas II B Tulungagung

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:35 WIB

"AA dinyatakan bebas murni tanpa mendapatkan remisi, dan total pidana penjara yang dijalaninya sekitar 4 tahun penjara," terangnya.

AA adalah anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD), dan ditangkap Densus 88 atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD. Meskipun sudah bebas namun AA akan terus diawasi, karena belum sepenuhnya mau mengakui NKRI, dan tetap pada keyakinannya. (asn/hen) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral