news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Masriah, terdakwa pelaku teror tetangga dengan air kencing diganjar vonis 1 bulan penjara.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Masriah, Terdakwa Pelaku Teror Tetangga dengan Buang Air Kencing dan Tinja, Divonis 1 Bulan Penjara

Masriah, pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja jalani sidang tipiring di PN Sidoarjo. Majelis Hakim menuntut Masriah satu bulan penjara. 
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB
Reporter:
Editor :

Setelah selesai sidang ini Ibu Masriah untuk sementara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, selama Masriah menjadi masa hukuman. 

"Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis," imbuh Ali Akbar. 

Sementara itu Kuasa Hukum  Wiwik, Yulian Musnandar mengaku bahwa pihaknya menghargai putusan Majelis Hakim. Namun pihaknya merasa tidak puas dari vonis yang diberikan kepada terdakwa Ibu Masriah. 

"Kami lebih menghargai dan menginginkan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa itu sanksi yang maksimal yaitu 3 bulan penjara," kata Yulian. 

Menurut Yulian, pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C dan F Perda No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ancaman hukumannya pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. 

"Keinginan kami vonis itu seberat mungkin agar terdakwa ini jera," tandas Yulian. (khu/hen)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
01:36
02:51
07:08
01:30
03:26

Viral