pelaku JIP (21) warga Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan..
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

Bobol Toko Sembako untuk Belikan Perhiasan Kekasihnya, Pemuda Magetan Diamankan Polisi

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:18 WIB

Magetan, tvOnenews.com - Setelah sepekan upaya pengembangan kasus pencurian toko sembako, di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, jajaran Satreskrim Polres Magetan akhirnya berhasil mengamankan pelaku JIP (21) di rumahnya di Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku pencurian toko sembako milik Tri Mulyono warga Ngariboyo pada Rabu (24/5) kemarin berhasil terungkap berkat keterangan saksi dan juga hasil olah TKP anggotanya.

“Selain keterangan saksi yang sempat melihat dan menegur pelaku, juga pengembangan anggota kami hasil olah TKP akhirnya kita amankan pemuda berinisial J ini dirumahnya,” ujar Rudy saat menggelar press release di Mapolres Magetan, Selasa (6/6/2023).

Sementara barang-barang yang dicuri pelaku berupa sejumlah bungkus rokok, uang tunai dan juga hanphone dengan total nilai mencapai 25 juta rupiah ternyata sudah dibelanjakan pelaku. Selain handphone baru juga sejumlah perhiasan emas yang akan digunakan pelaku untuk modal melamar kekasihnya. 

“Dari hasil curiannya itu telah dibelanjakan pelaku untuk pembelian iphone, perhiasan emas seperti gelang dan kalung, nah ini rencananya untuk lamaran mau dikasihkan ke calon istrinya,” imbuh Rudy.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sarana yang digunakan seperti sepeda motor, hanphone, sisa rokok curian yang belum dijual, kemudian perhiasan termasuk sisa uang 20 juta yang dicuri pelaku sebagai barang bukti. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 7 tahun penjara.

“Adapun hukuman yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:14
02:13
03:28
00:58
06:16
01:54
Viral