Pelaku ranjau jalanan yang viral disergap polisi.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Pelaku Ranjau Jalanan yang Viral di Surabaya Disergap Polisi

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:02 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Sempat viral dan menjadi perbincangan di sosial media, warga Kota Surabaya resah. Polisi mengamankan salah satu pria pelaku modus sebar ranjau paku untuk mengempiskan ban mobil di jalanan Surabaya.
 
AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut penangkapan dilakukan kemarin malam, oleh unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Senin (26/6). 
 
“Kasus penggembosan ban di medsos sudah berhasil diamankan pelakunya oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta sepeda motor, sandal dan barang bukti paku yang dipakai untuk penggembosan ban. Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujar Mirzal , Selasa (27/6). 
 
Polisi masih mendalami pengakuan awal pelaku yang nekat menjalankan aksinya, karena ingin mencuri barang milik target atau korban pemilik mobil yang bannya dikempisi.
 
“Intinya dia mau mencuri barang-barang korban. Kami masih mengembangkan kasus ini dari barang bukti hasil curian yang berhasil dibawa kabur pelaku apa saja,” kata Mirzal.
  
Diketahui, aksi pelaku pertama kali terekam kamera Wirawan (45) warga Malang, Rabu (21/6) pekan lalu.
 
Dalam video tersebut, memperlihatkan pelaku sengaja memakai sandal yang sudah dikaitkan dengan paku, kemudian paku tersebut diletakkan di bagian bawah ban mobil belakang korban.
 
Mengetahui aksinya divideo, kemudian pelaku juga melukukan hal yang sama pada mobil Wirawan, meski tak ada barang yang berhasil dicuri.
 
Usai hari itu, netizen Surabaya turut menjepret lewat ponsel ketika menemukan pelaku dengan ciri-ciri dan kendaraan sama beraksi di jalan-jalan lain Kota Surabaya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mirzal menyebut pelaku berasal dari Krembangan Surabaya.

“Iya lagi dikembangkan untuk barang bukti (BB) hasil curiannya, nanti kita akan umumkan dalam rilis siapa sebenarnya pelaku dan apa motifnya,” pungkasnya. (zaz/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral