news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku, Falin (41) warga Jalan Sidorukun 10/07 Dupak Krembangan Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Pelaku Kempes Ban di Surabaya Ternyata Residivis Kambuhan, Ini Modus Operandinya

Falin (41) telah beraksi di sejumlah TKP dan merupakan residivis kambuhan yang telah malang melintang dalam sejumlah aksi kejahatan. Terakhir, modus operandinya dengan teknik gembos ban mobil dengan memasang paku payung di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) Kota Surabaya.
Selasa, 4 Juli 2023 - 17:23 WIB
Editor :

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 buah, satu kunci mobil daihatsu sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 27 voucher Sportify Premium, 14 Stick Golf, 10 payung, 3 paku buatan, satu sandal, dua tang, 6 sedotan, dua HP nokia dan samsung.

Tak ayal, usai dibekuk, Falin diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki setiap alfamart dan indomaret yang dilewatinya, dan mereka menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah.

Dari catatan kepolisian pelaku merupakan seorang residivis yang pernah di tahan sebanyak 8 pada, tahun 2001 363 KUHP Polsek Bubutan, pada 2002 363 KUHP Polsek Bubutan, pada 2003 365 KUHP Polsek Bubutan Surabaya.

Kemudian pada 2004 351 KUHP Polsek Bubutan, pada 2006 351 KUHP Polsek Bubutan, 2007 351 KUHP dan 338 KUHP Polsek Bubutan, pada 2017 406 KUHP Polsek Bubutan dan pada 2021 kasus Sajam Polsek Krembangan Surabaya. (zaz/gol)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral