Advokat muda M Sholeh bersama tergugat Ibu Sumarti.
Sumber :
  • syamsul huda

Pertahankan Tanah Miliknya, Wanita Asal Kediri Mohon Keadilan Hakim Mahkamah Agung (MA)

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:31 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Ibu Sumarti, wanita asal Desa Pagu, Kabupaten Kediri yang mendatangi kantor Advokat Muda di Surabaya, viral di media sosial (medsos) Facebook.

Video yang diunggah advokat muda M Sholeh di akun medsos milik pribadinya dengan judul 'kalah di pengadilan walaupun tidak melakukan perbuatan melawan hukum' disukai sebanyak 3.400 orang, dan sudah dibagikan sebanyak 580 kali dengan 540 komentar dari netizen.

Pada unggahan video, Ibu Sumarti selaku tergugat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) atas lahan miliknya memiliki bukti SHM No. 232, copy dari asli dan dinyatakan oleh Pengadilan tidak cacat. Bukti tergugat itu dikalahkan dengan bukti milik penggugat yakni Ibu Sumarsih, SHM No. 387 copy dari copy.

Tergugat Ibu Sumarti, mengetahui pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dinyatakan kalah oleh pihak penggugat, lantas mendatangi kantor Advokat Muda M Sholeh Jalan Ngagel Indah B no 29 Surabaya.

Menurut M Sholeh, setelah membaca putusan pengadilan MA milik Ibu Sumarti yang dinyatakan kalah, putusan itu dianggap aneh. Sebab, dalam persidangan, pihak penggugat tidak pernah menunjukkan SHM No. 387 aslinya.

Bukti penggugat SHM No. 387 yang ditunjukkan dipersidangan merupakan bukti copy dari copy. Sedangkan bukti tergugat SHM No. 232 copy dari asli dan dinyatakan oleh pengadilan tidak cacat.

"Sayangnya di pengadilan itu dikabulkan," ujar M Sholeh pada unggahan video bersama Ibu Sumarsih dan anaknya, Mbak I'in.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:48
01:38
06:57
05:22
04:27
Viral