- IST
Heboh Oknum Hakim Pengadilan Agama Mojokerto Diduga Bantu Pelakor Lawan Istri Sah, Mahkamah Agung Diminta Turun Tangan
Jakarta, tvOnenews.com - Nina Farida, seorang ibu rumah tangga asal Malang Jawa Timur meminta Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap oknum hakim di lingkungan Pengadilan Agama Mojokerto. Pihaknya menilai, oknum hakim turut andil dalam memuluskan langkah pelakor melawan istri sah.
Pasalnya, selain mengabulkan permohonan istbat nikah terindikasi cacat yuridis antara suaminya Handika Susilo (almarhum) dengan wanita lain, oknum hakim tersebut juga diduga melaksanakan persidangan yang menyimpang atau melanggar tata tertib beracara sidang menurut peradilan yang baik (due process of law).
"Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan membina oknum hakim PA Mojokerto karena telah memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Supaya ke depannya tidak ada lagi tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim yang merugikan hak-hak hukum para pihak yang berperkara," pinta Nina Farida melalui kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono, Kamis (24/8/2023).
Kasus ini bermula setelah Nina Farida mengetahui adanya seorang wanita yang mengaku sebagai istri suaminya. Hal ini menjadi janggal karena pihak keluarga sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada Handika Susilo untuk melakukan poligami.
Wanita berinisial ELU itu telah mengantongi penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama Mojokerto dan buku nikah dari KUA Kecamatan Kemlagi pada Maret 2022. Padahal, Handika Susilo telah meninggal dunia di Malang pada 26 Agustus 2021. Dengan kata lain istbat nikah ditetapkan setelah Handika Susilo meninggal dunia.
Status perkawinan Handika Susilo dalam permohonan istbat nikah ditulis 'jejaka'. Sedangkan dalam bukti surat berupa KK dari Disdukcapil Mojokerto 22 Mei 2018, Handika Susilo berstatus 'kawin'. Di samping itu terdapat juga perbedaan NIK dan tanggal lahir meskipun nama orangtuanya sama. Buku nikahnya menggunakan foto Handika Susilo tapi identitasnya orang lain.
Pihaknya juga menemukan akte kematian Handika Susilo yang diterbitkan oleh Dukcapil Mojokerto. Akte ini dinilai patut disangsikan keaslian dan keabsahannya mengingat akte kematian Handika Susilo yang asli diterbitkan oleh Dukcapil Kota Malang pada 7 September 2021.
Menurut Eko Arif, permohonan istbat nikah nomor 111/Pdt.P/2022/PA Mr secara hukum mengandung cacat yuridis sehingga seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima. Pada hakikatnya, permohonan istbat nikah harus diajukan berdua oleh suami dan istri.