Ahli Forensik, Prof. dr Ahmad Yudianto.
Sumber :
  • sandi irwanto

Geger Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Lampung, Ahli Forensik Beberkan Prosedur Identifikasi

Kamis, 21 September 2023 - 16:28 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Belakangan ini, publik tengah geger akibat mencuatnya kasus penemuan mayat tanpa kepala di Lampung. Dalam rentang bulan Agustus hingga pertengahan September saja, setidaknya sudah ada temuan empat mayat dalam kondisi nahas.

Kepolisian Daerah Lampung dan tim forensik telah menjalankan proses identifikasi. Akan tetapi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengaku proses identifikasi berjalan cukup alot. Hal itu karena mayat tidak saja dalam kondisi tanpa kepala, tetapi juga dalam kondisi tanpa tangan dan kaki.

Menanggapi kasus tersebut, Ahli Forensik Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr dr Ahmad Yudianto, SpFM(K), SH, MKes, angkat suara. Ia mengatakan, kepala, tangan, dan kaki merupakan bagian tubuh yang vital dalam proses identifikasi mayat. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan prosedur identifikasi primer melalui sidik jari dan gigi.

“Proses identifikasi itu bisa melalui sidik jari, pemeriksaan gigi, dan melalui analisis DNA. Sidik jari ini kan dari tangan, kalau tidak ada tangan berarti tidak bisa mengidentifikasi sidik jari. Demikian juga dengan kepala, kalau tidak ada kepala kita tidak bisa melakukan pemeriksaan gigi,” ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) Unair itu.

Prosedur Identifikasi

Lebih lanjut, Prof Yudi menuturkan bahwa dalam proses identifikasi, terdapat lima metode yang dapat digunakan. Metode tersebut terbagi menjadi metode primer dan sekunder. Metode primer antara lain adalah identifikasi sidik jari, pemeriksaan gigi, dan analisis Deoxyribo Nucleic Acid (DNA).

“Jadi, dalam prosedur identifikasi itu ada lima metode. Pertama melalui sidik jari, kemudian pemeriksaan gigi, dan analisis DNA. Ketiga metode ini adalah metode primer yang sistemnya mencocokkan jenazah dengan data ketika masih hidup,” terangnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
02:56
03:32
02:20
01:02
12:54
Viral