Dua Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Kepala Sekolah ke Unit PPA Polresta Malang Kota
- tvOne - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com — Dua siswa SMP Negeri 18 Kota Malang resmi melaporkan kepala sekolah mereka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, Jumat sore. Mereka didampingi orang tua serta kuasa hukum.
Kedua siswa kelas VIII dan IX tersebut melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan kepala sekolah. Kuasa hukum keluarga korban, Lilik Yuliana, menyebut laporan dilengkapi bukti berupa hasil visum, keterangan saksi, serta rekaman CCTV.
"Selain dua korban yang melaporkan, masih banyak korban lain yang mengalami kekerasan dari kepala sekolah hanya karena persoalan sepele, yaitu tidak memakai seragam khas daerah Kota Malang, yaitu lurik, yang diwajibkan dipakai setiap hari Kamis," ujar Lilik Yuliana.
Ia menambahkan, sebelum insiden Kamis lalu, tindakan serupa kerap terjadi. Bahkan, ada siswa yang sempat menjalani perawatan. Seragam lurik sendiri merupakan pakaian khas yang diluncurkan Pemerintah Kota Malang pada peringatan HUT ke-112 Kota Malang dan ditetapkan sebagai pakaian adat daerah Kota Malang.
Sementara itu, orang tua salah satu korban, Muhammad Abdu Rofiq, menyayangkan tindakan kepala sekolah tersebut dan meminta kasus ini diproses secara hukum.
"Saya sangat menyayangkan tindakan kepala sekolah seperti itu. Kami meminta kasus ini diproses secara hukum," kata Muhammad Abdu Rofiq.
Sementara itu, pihak Polresta Malang Kota mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Penyelidikan kini berjalan di Unit PPA, dan pihak terlapor akan segera dipanggil.
"Kami telah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA, dan pihak terlaporkan akan kami panggil secepatnya," ungkap Kasihumas Polresta Malang Kota, Iptu Lukman Sobhikin.
Tindakan yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan ini melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.
"Jika akibat perbuatan itu anak mengalami luka berat, ancaman pidana dapat bertambah sesuai ketentuan selanjutnya," tutup Lukman. (eco/gol)
Load more