news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MAN 1 Pamekasan.
Sumber :
  • tvOne - veros afif

Kebijakan MAN 1 Pamekasan Soal Toilet Berbayar Diduga Langgar Permendikbud, Kepala Kemenag: Saya Kaget

Soal kasus kebijakan toilet bayar sebesar 500 rupiah di Mandarasah Aliyah Negeri 1 Pamekasan, terus bergulir. Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan mengaku kaget.
Selasa, 26 September 2023 - 13:06 WIB
Reporter:
Editor :

Pamekasan, tvOnenews.com - Soal kasus kebijakan toilet bayar sebesar 500 rupiah di Mandarasah Aliyah Negeri 1 Pamekasan, Selasa (26/9), terus bergulir.

Terkait kebijakan pihak MAN 1 yang mewajibkan siswa bayar uang toilet sebesar 500 rupiah tidak diketahui oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan, Mawardi. Pihaknya merasa kaget melihat hal itu, lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah maupun dari kepala sekolah.

"Makanya saya kaget adanya seperti itu, saya tahunya karena viral di sosial media dan sebelumnya MAN 1 tidak ada pemberitahuan ke kami adanya kebijakan itu," ungkap Mawardi, Kemenag Pamekasan.

Menurut Kepala MAN 1 Pamekasan menyebutkan, kebijakan penarikan iuran toilet siswa laki-laki itu untuk membuat pelajaran dan meru ah kareter siswa untuk selalu menjaga kebersihan kamar mandi, karena sebelumhya kamar mandi siswa tersebut sering dijadikan tempat ngerokok hingga digunakan sebagai tempat sembunyi siswa saat jam pembelajaran berlangsung.

"Kebijakan itu kami buat semata-mata untuk merubah karakter siswa. Kebijakan ini kami rasa tidak salah, kalau memang ini salah kami mohon maaf," kata Nu'man Afandi, Kepala MAN 1 Pamekasan. Menurutnya, hasil kebijakan toilet siswa berbayar dalam bentuk infaq tersebut diberikan ke masjid sekitar untuk menjafikan amal siswa bukan ada kepentingan pihak sekolah.

"Hasil dari uang toilet bagian siswa laki-laki itu kami infakan ke masjid sekitar," tambahnya.

Nu'man menegaskan, penarikan iuran tersebut hanya berpangsung tiga pekan saja tidak lebih.

"Kebijakan itu hanya selama tiga minggu saja itupun di tahun 2018, setelah itu tidak ada lagi toilet berbayar hingga hari ini," pungkasnya.

Sementara sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), tentang sarana prasarana sekolah yang berlaku juga bagi sekolah di bawah naungan Kemenag, jelas tidak diatur soal kewajiban siswa membayar toilet, meski alasan untuk merubah karakter sehingga hal tersebut tidak tepat. (vaf/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:55
12:51
01:45
06:58
03:41
03:03

Viral