Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs berinisial AT (14), sementara oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS.
Bahkan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto meminta Polri membuktikan semboyannya untuk melindungi masyarakat.
Mugiyanto jelaskan, pihaknya tidak akan lelah meminta Polri untuk terus mereformasi diri serta memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk menghormati dan menegakkan HAM.
"Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian," beber Mugiyanto, Minggu (22/2/2026).
Bahkan, Kementerian HAM meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan.Â
Bila terbukti bersalah, kata dia, pelaku harus dihukum secara adil untuk memberikan efek jera kepada oknum kepolisian.Â
"Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas atas peristiwa ini," bebernya.
Mugiyanto jelaskan, apa yang dilakukan oknum Brimob tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Â
"Kementerian HAM sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga masyarakat biasa, dalam situasi damai," bebernya.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya akan melakukan pemantauan dari dekat melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM guna memastikan korban dan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan, termasuk pendamping selama proses hukum yang berjalan.
"Sanksi disiplin menurut Kementerian HAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana. Lebih dari itu, Kementerian HAM berharap keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Brimob Polda Maluku Bripka MS yang diduga menganiaya siswa MTs berinisial AT (14) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.Â
Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.Â
"Sudah," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi di Jakarta.
Lanjut Rositah menjelaskan, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku.Â
Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait dengan perkara yang menjeratnya.Â
Load more