- khumaidi
Waduh! Ternyata Pegawai BPN Sidoarjo Aktif Berikan Puluhan Amplop Uang untuk Ketua PPL
Gogol gilir ini merupakan tanah sawah milik negara yang dikelola oleh masyarakat desa secara bergantian, lalu dimohonkan menjadi gogol tetap melalui proses dari tingkat desa. Kemudian ke kecamatan hingga melalui mekanisme sidang PPL, yang beranggotakan Ketua PPL yaitu Bupati dan Wakil PPL, yaitu Kepala BPN dan beberapa amggota lalinya. Hasilnya dari sidang itu berupa pengesahan.
Dalam fakta sidang juga terungkap jika pemohon peralihan hak tanah dari gogol gilir ke gogol tetap itu, dalam daftar juga melampirkan nama pemohon serta ada sejumlah nama perusahaan pengembang perumahan.
Fakta itu dipertanyakan oleh Jaksa KPK kepada empat saksi dari BPN Sidoarjo itu. Saksi Adi Suwono dan Kiryadi membenarkan adanya pemohon cq nama perusahaan. Hanya saya, ia mengaku lupa berapa jumlah perusahaan tersebut.
Meski demikian, terdakwa Saiful Ilah menegaskan, jika dirinya tidak pernah meminta apapun soal sidang PPL itu. Bahkan, ia juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan para saksi tersebut.
"Saya keberatan sekali. Saya tidak pernah minta-minta, apalagi bertemu dengan para saksi itu," ungkapnya yang diamini oleh keempat saksi.
Meski demikian, terkait fakta-fakta tersebut, Jaksa KPK akan mendalami lebih lanjut terhadap Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
"Nanti akan kami dalami itu," ucap Ketua Tim JPU KPK Arif Suhermanto. (khu/far)