Penyerahan aset barang milik Pemkab Sidoarjo.
Sumber :
  • khumaidi

Kejari Sidoarjo Selamatkan Aset Milik Pemkab Sidoarjo Senilai Rp38 Miliar

Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:33 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan upaya penyelamatan aset milik Pemkab Sidoarjo berupa bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa senilai Rp38 miliar.

Aset tersebut diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru.

"Dalam rangka kegiatan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset rusunawa oleh Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa Tambak Sawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah," kata Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat jumpa pers di kantor Kejari Sidoarjo.

Roy Rovalino menambahkan, bahwa aset rusunawa tersebut terdiri dari delapan unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6.

"Bangunan Rusunawa Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo dimana berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah," ucapnya.

Lebih jauh Roy Rovalino menjelaskan, mengingat aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai Komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.

"Dengan begitu, maka kami penyidik berpendapat dipandang perlu tindakan persuasive penyelamatan aset dengan alasan bahwa pihak Pemdes Tambaksawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa yang merupakan aset barang milik daerah tersebut," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:22
01:41
28:24
01:29
03:20
01:09
Viral