Polres Madiun Tetapkan Paman Korban Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun.
Sumber :
  • Tim tvone - miftakhul erfan

Polres Madiun Tetapkan Paman Korban Jadi Tersangka Atas Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun oleh Ayah, Paman dan Kakeknya

Senin, 13 November 2023 - 21:02 WIB

Madiun, tvOnenews.com - Setelah tiga pekan lamanya kasus pelaporan pemerkosaan yang dialami AP gadis remaja 17 tahun di Kabupaten Madiun akhirnya mendapat titik terang. 

Kasus pencabulan dengan dugaan pelaku satu keluarga tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Madiun. Setelah melalui 5 kali penyelidikan dan pemeriksaan lebih dari 13 saksi, polisi akhirnya menetapkan N-I (39) yang tak lain adalah paman korban sebagai tersangka. 

Dalam press releasenya di Mapolres Madiun, Senin (13/11)  pukul 11.00 WIB Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menyatakan dari tiga terduga pelaku pencabulan terhadap AP (17), yang terbukti bersalah adalah N-I paman korban. 

“Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi, pelaku mengarah pada pamannya, dan benar dia mengaku rata-rata dia melakukan (hubungan suami istri) dengan korban seminggu dua kali, atau 60-80 kali sejak tahun 2021 sampai Agustus kemarin,” kata Anton. 

Sedangkan Ayahnya RK (41) serta Kakeknya K (68) hingga sekarang polisi masih melakukan pendalaman, karena dari 5 kali penyelidikan keduanya belum ditemukan alat bukti yang memberatkan atau mengarah pada perbuatan tersebut. 

Anton membenarkan, dari awal pelaporan Senin (23/10) lalu korban mengaku telah diperkosa oleh ayah, paman dan kakeknya. Namun dari 5 kali pendalaman dan penyelidikan, 4 kali dalam pemeriksaan tersebut keterangan korban selalu berubah-ubah dan keterangan ke 5 korban hanya mengaku diperkosa oleh pamannya. 

“Keterangan korban pada pemeriksaan ke 5 sinkron dengan keterangan para saksi, serta sejumlah ahli yang dilibatkan kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” imbuh Anton. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral