Rel kereta api yang dicuri oleh tiga kakek di Probolinggo.
Sumber :
  • m syahwan

Curi Rel Kereta Api, Tiga Kakek Asal Probolinggo Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo

Sabtu, 2 Desember 2023 - 06:12 WIB

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (msn/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral