Bobol Rumah Warga, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Malang.
Sumber :
  • sandi irwanto

Bobol Rumah Warga, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Malang

Sabtu, 16 Desember 2023 - 13:56 WIB

Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri melalui jalan masuk semula.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Ipda Adnan menyebut, tersangka BR kini telah dilakukan penahanan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral