Viral Foto Baliho Prabowo-Gibran Menempel di Pos Polisi, Ini Pembelaan Bawaslu
Surabaya, tvOnenews.com - Sebuah baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan nomor urut 02 nampak di atas pos polisi Mojokerto. Bawaslu menilai pemasangan baliho tersebut mengabaikan etika dan estetika.
Bawaslu juga memastikan bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor swasta.
Terlihat baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nangkring di atas pos 905 Pacing, Sat Lantas Polres Mojokerto. Baliho yang luasnya sekitar 4 x 3 meter persegi ini disangga dengan tiang besi yang berdiri kokoh di samping kanan dan kiri pos polisi tersebut.
Sedangkan baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) nangkring persis di sebelah timur pos pantau Pekukuhan, Satuan Samapta Polres Mojokerto. Baliho ini berdiri kokoh ditopang tiang besi di samping pos polisi tersebut. Sore ini, APK pasangan AMIN tersebut sudah ditutup dengan kain putih. Gambar pada baliho masih terlihat meski samar.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Aris Fakhruddin Asy'at langsung merespons Alat Peraga Kampanye (APK) 2 capres dan cawapres yang dipasang di atas pos polisi tersebut. Ia menilai pemasangan dua baliho bando tersebut mengabaikan etika dan estetika.
"Merespons beberapa informasi awal terkait tata cara dan prosedur pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh pasangan capres dan cawapres, kami melihat pemasangan APK tersebut tidak mempertimbangkan etik dan estetika," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bangsal, Mojokerto, Selasa (19/12/2023).
Aris menuturkan, pemasangan baliho 2 capres dan cawapres tidak mempertimbangkan etika sebab dipasang di atas pos polisi yang secara hak politik harus netral. Sedangkan secara estetika, ia menilai kedua APK tersebut mengganggu keindahan tata kota
Oleh sebab itu, tambah Aris, pihaknya menyampaikan saran perbaikan kepada tim kampanye capres-cawapres AMIN maupun Prabowo-Gibran melalui KPU Kabupaten Mojokerto.
"Agar tim pemasang melakukan perbaikan atau setidaknya mereka menurunkan secara mandiri. Kami memberi waktu kepada tim pemasang 1x24 jam," tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyerahkan proposal pembentukan Panitia Kerja atau Panja Pengawasan Netralitas Polri pada Pemilu 2024 ke Komisi III DPR RI.
"Itu urusan internal Komisi III bukan kami. Nanti silakan ditanya ke Bapak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto)," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Fadil Imran.
Hal itu ditegaskan Fadil usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Fadil menegaskan bahwa Polri pada prinsipnya harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Aturan serupa juga termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (zas/ebs)