Sumber :
- tim tvone - habib
Update, Terungkap Tersangka Pembunuhan Pilih Jual HP Korban ke Penadah AR, yang Viral Alat Vital Dibakar, Ini Sebabnya
Rabu, 20 Desember 2023 - 11:55 WIB
Kini akibat perbuatanya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Sedangkan 3 orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana maksimal 9 tahun. (mhb/hen)