Kakak beradik pelaku pembunuhan ditangkap polisi.
Sumber :
  • dimas farik

Terlibat Kasus Pembunuhan Siswa SMK di Desa Bilaporah Bangkalan, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Selasa, 9 Januari 2024 - 10:30 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Pelaku berinisial MF (18) dan MRAJ (17) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya usai terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Muhammad Hifni (16), seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Brajaguna Bangkalan, Madura. Sementara satu orang penadah kendaraan korban berinisial AFP juga diringkus petugas.

Kedua pelaku pembunuh korban merupakan kakak dan adik kandung yang sama-sama sekolah di SMK Pelayaran Brajaguna di Jalan Perdana Kusuma Bangkalan.

Aksi pembunuhan terhadap korban yang merupakan junior dari pelaku berawal dari sakit hati, lantaran korban berfoto dengan anak pelaku. Dan disebarkan di kalangan whatsapp. MF kemudian tak terima karena tindakan tersebut dianggap telah menyebarkan aib pelaku karena sudah berstatus beristri.

"Perlu saya sampaikan terkait peristiwa ini, berawal dari sakit hati. Korban menyebarkan foto anak tersangka (MF) yang sebelumnya tersangka ini sudah menikah dan mempunyai anak," kata AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan (8/1/2024).

AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan melanjutkan, MF bersama adiknya MARJ merencanakan untuk melakukan pembunuhan dengan modus mengajak korban untuk melihat pemancing di Kali Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. 

"Namun tak lama kemudian, MARJ datang belakangan dan langsung memukul kepala korban dari belakang hingga terjatuh ke kali desa. Di tengah kali Desa Bilaporah, korban kemudian dicekik. Dan korban tewas di lokasi kejadian. Pelakunya dua orang. Untuk pelaku yang satunya, sebagai penadah kendaraan korban yang digadaikan sebesar empat juta rupiah," tuturnya.

Sementara Rusdi, Kepala SMK Pelayaran Brajaguna mengakui, korban yang meninggal dunia di kali Desa Bilaporah Bangkalan, Madura merupakan salah seorang anak didiknya

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral