Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Dekan FH Unair : Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Selasa, 6 Februari 2024 - 11:26 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mendapat respon beberapa kalangan.

Ketua KPU RI sebagai teradu melalui putusan 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188, DKPP RI menilai KPU RI sudah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi.

“Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, KPU in casu para teradu, memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan teradu menindaklanjuti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 ada tindakan yang sudah sesuai konstitusi,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., melihat putusan DKPP RI ini yang menyatakan KPU terbukti ecara etik dan pedoman perilaku penyelenggara bersalah, namun secara hukum sudah benar. Apa yang dilaksanakan KPU RI dalam menerima pendaftaran sudah benar.

Ketua Badan Kerja Sama Dekan FH PTN Se-Indonesia ini mengungkapkan, dengan adanya sidang DKPP tersebut nantinya ke depan KPU bisa lebih komunikatif dengan DPR untuk mengantisipasi lebih jauh adanya gugatan-gugatan terhadap undang-undang pemilu sehingga diharapkan tahapan yang sudah terjadwal tidak terganggu.

“Pembuat undang-undang pemilu dalam hal ini DPR tidak mengetahui produknya bisa digugat, tenggat waktu yang tidak signifikan menjadi salah satu hal KPU belum bisa mengajukan perubahan UU, termasuk merekomendasikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Ia menilai dengan adanya sidang DKPP ini menunjukkan makin kuatnya kontestasi politik sehingga DPR dan KPU harus lebih memperkuat pondasi hukumnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral