- Tim tvone - happy oktavia
Terbongkar, Sindikat Peredaran Sabu 6,1 Kg di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati
“Ketiga terduga pelaku diamankan hampir bersamaan. Ini barang bukti terbesar di Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono didampingi Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat, Jumat (05/04).
Jika dihitung, sabu yang diamankan nilainya mencapai Rp7,2 miliar. Polisi juga masih mengembangkan asal – usul sabu tersebut. Apalagi, nilainya cukup banyak. Dugaan sementara, sabu itu dikirim melalui jaringan internasional.
“Ini yang masih kita telusuri. Siapa pemasoknya, termasuk jaringannya. Bisa nasional atau internasional,” jelas Kapolresta.
Bersama barang bukti, para terduga pelaku diamankan ke Polresta Banyuwangi. Ketiganya masih terus menjalani pemeriksaan maraton. Sementara, barang bukti sabu 6 kilogram langsung dimusnahkan di Polda Jatim bersama Kejaksaan.
Akibat perbuatannya, satu dari tiga pelaku sindikat sabu seberat 6,1 kilogram ini terancam hukuman mati. Penyidik Polresta Banyuwangi menerapkan pasal berlapis kepada para terduga pelaku. Salah satu yang memberatkan adalah banyaknya barang bukti yang ditemukan.
Hasil penyidikan, ketiga terduga pelaku saling terkait. Dua diantaranya berperan sebagai pengedar. Satu lagi sebagai bandar besar. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolresta Nanang.