Barang bukti berupa peralatan yang digunakan para pelaku untuk mencuri kabel PT Telkom..
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Tiga Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Malang Diamankan Polisi

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:44 WIB

  Iptu Sugik menambahkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yang diduga kuat digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.

"Dari lokasi kejadian, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti senter, gergaji, gerinda, kapak, karung, dan tampar yang digunakan oleh pelaku," terangnya.

Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Edy/Ard)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral