Tersangka menjelaskan caranya menipu para korban di hadapan polisi dan awak media..
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Polresta Malang Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:11 WIB

Malang, Jawa Timur - Tipu dua korban, AS ( 42) asal Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.Tersangka menipu korban dengan berpura-pura memiliki kekuatan gaib untuk menggandakan uang. Korban pun tertipu hingga puluhan juta Rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban terkait  tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.

Dari hasil penyelidikan tersangka, modus kejahatan pelaku dilakukan dengan menyamar sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menggandakan uang senilai Rp. 40 juta menjadi Rp. 500 juta. Bahkan, tersangka juga menunjukkan trik penggandaan uang agar korban percaya.

“Tersangka mempraktikkan penggandaan uang pada korban dengan cara meminta uang Rp 50 ribu, selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke kardus yang di dalamnya terdapat uang palsu. Kemudian, kardus ditutup, pelaku membaca mantra. Sekitar 10 menit kemudian, keluar uang senilai Rp 450 ribu,” terang Tinton, Rabu (12/1).

Melihat trik tersangka, korban  percaya dan melakukan transfer sejumlah uang pada pelaku secara bertahap senilai Rp 40 juta. Setelah mendapat uang, tersangka pun melarikan diri. 

“Sejauh ini, baru dua korban yang melapor. Tetapi, kami yakin masih ada korban lain. Untuk itu, jika ada pihak-pihak yang merasa menjadi korban bisa melapor pada kami,” ujar Tinton.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan ini. Uang korban digunakan untuk membayar hutang dan diindikasikan untuk membeli narkoba. Sementara itu, uang mainan ia dapatkan dari temannya.

"Sementara dari penangkapan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah ATM dan buku tabungan milik tersangka, serta uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar. Pelaku memang mengaku baru pertama kali menipu, tetapi nanti kita coba buktikan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Edy/Ard)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:52
01:57
01:49
02:07
01:58
Viral