Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kab. Lamongan, dibawa ke Lapas kelas IIB Lamongan.
Sumber :
  • tvone - mahrus

Korupsi Proyek Pengurukan Tanah, Eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 08:12 WIB

Lamongan, Jawa Timur - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan Rujito resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Lamongan.

Rujito ditahan diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah, di gedung Dinas Pertanian Lamongan pada tahun 2017 silam.

Dalam kasus pekerjaan pengurukan tanah yang bekerja sama dengan salah satu kontraktor di Lamongan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Selain itu dalam pengerjaan proyek, juga ditemukan adanya pengurangan volume pengurukan tanah.

"Ya ada kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta dan proyek pengurukan tanah di Dinas Pertanian itu berlangsung sekitar tahun 2017 lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi.

Saat itu Rujito sendiri ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasus korupsi tersebut saat ini masih dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada satu tersangka lagi, dalam kasus proyek pengurukan tanah tersebut. Meski begitu, Anton enggan menyebutkan siapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya sendiri lebih memilih diam saat ditanya para jurnalis.

"Kalau korupsi ini gak mungkin hanya satu orang saja, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka, tapi nanti dulu ya," kata Anton.

Sementara itu dalam kasus ini, tersangka Rujito dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (Moh Mahrus/rey)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral