Ribuan pil terlarang siap edar berhasil diamankan polisi dari 2 pengedar di Probolinggo.
Sumber :
  • tvone - syahwan

Pengedar Ribuan Butir Pil Terlarang Antar Kabupaten, Dibekuk Polisi di Probolinggo

Sabtu, 15 Januari 2022 - 09:00 WIB

Probolinggo, Jawa Timur - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo semakin mengkhawatirkan. Polres Probolinggo berhasil menangkap dua orang pengedar pil terlarang.

Dari tangan keduanya, Satuan Resnarkoba mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual. Salah satu tersangka mengaku membeli obat-obatan itu melalui salah seorang pelaku yang masih dalam pengejaran, yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo.

Obat-obatan itu lalu dikemas dalam plastik kecil yang dijual dengan harga sangat murah yakni sepuluh ribu rupiah per paket. Pembelinya kebanyakan adalah kalangan pemuda setempat yang mengetahui peredaran pil terlarang dari mulut ke mulut. Karena harganya relatif murah, dalam waktu singkat ratusan paket pil terlarang ini laris terjual

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya salah satu tersangka, Ivan Romadhoni, (22 tahun). Dari penangkapan pemuda asal Desa Sindetlami Kecamatan Besuk, Probolinggo ini dilakukan pengembangan, hingga pelaku lain bisa ditangkap yaitu Ahmad (32 tahun), warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk, Probolinggo. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, handphone dan sejumlah uang tunai.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, keberhasilan penangkapan ini untuk menyelamatkan generasi muda, dari bahaya peredaran gelap obat-obatan terlarang.

"Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami (Polres Probolinggo) mengimbau peran serta orang tua, mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba, AKP Sudaryanto.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, menambahkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (M.Syahwan/rey)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral