tim tabur tangkap sindikat mafia tanah.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Licin dan Hidup Berpindah-pindah, Terpidana Kasus Penggelapan Tanah Akhirnya Tertangkap

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:20 WIB

Sebelumnya Musnaam dan H Muhamad Noer telah mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki asli Sertifikat Hak Milik (SHM) persil tersebut, karena sudah dibatalkan pada tahun 1994 dan sama sekali tidak menguasai fisik tanah tersebut.

“SHM dan fisik tanah di Jalan Raya Kalirungkut tersebut adalah milik PT Gelora Niaga Kencana sejak tahun 1994, yang saat ini digunakan untuk lahan perumahan Griya Galaxy,” tambah Kajari.

Berbekal AJB dan Akta Kuasa Jual yang dibuat tahun 2012, Muhamad Sulhan menggugat PT Gelora Niaga Kencana di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimenangkan oleh PT Gelora Niaga Kencana, sehingga membuat perusahaan tersebut menderita kerugiaan biaya advokat Rp100.000.000.

“Terpidana Musnaam berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 962K/PID/2021 tanggal 28 September 2021 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta authentiek.

Penyalahgunaan surat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Usai penangkapan saat ini terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidananya. (Zainal Azhari/hen) 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
Viral