Petugas PT KAI bongkar bangunan dekat rel KA di depan Roxy Mall, Jember.
Sumber :
  • Sinto Sofiadin

Dekat Jalur Kereta Api, Puluhan Bangunan Liar di Depan Roxy Mall Jember Dibongkar PT KAI 

Kamis, 20 Januari 2022 - 08:41 WIB

Jember, Jawa Timur - Dianggap membahayakan pengguna jalan yang melintas di perlintasan kereta api Roxy Mall, puluhan bangunan liar dibongkar dan ditertibkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember.  Upaya tersebut untuk peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api pada Kamis (20/1/2022) pagi . 

PT KAI Daop 9 Jember melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja). 

"Selaku pelaksana penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian, kami akan konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang sebagaimana diketahui dan tertuang dalam Pasal 187 bahwa 'setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api'," kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal.

Kegiatan Kamis pagi yang dilakukan diantaranya penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada pada sisi  kiri jalur kereta api di KM 192 +200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, tepatnya di depan Mall Roxy Square sebanyak 36 bangunan dan/atau kios.

Sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, pihak PT KAI Daop 9 Jember mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik 36 bangunan dan/atau kios yang berada di lokasi penertiban disertai dengan memberikan Surat Peringatan (SP). Pemberian Surat Peringatan 1 pada tanggal 5 Januari 2022, Surat Peringatan ke 2 pada tanggal 12 Januari 2022, dan Surat Peringatan ke 3 pada tanggal 14 Januari 2022.

Pemberian surat peringatan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik 36 bangunan dan/atau kios tersebut mengosongkan/membongkar bangunan/kios yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan. 

"Mau tak mau mereka wajib membongkar bangunannya. Kalau tetap memaksa tidak membongkar bangunannya, terpaksa kami bongkar," kata Broer.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral