seorang guru tari cabuli siswi tarinya.
Sumber :
  • tim tvone - edi cahyono

Bejat! Seorang Guru Tari Tega Cabuli Tujuh Siswi Tarinya

Kamis, 20 Januari 2022 - 17:17 WIB

Malang, Jawa Timur - Seorang guru tari di Kota Malang, tega mencabuli tujuh siswi murid tarinya. Tersangka bernama YR (37 tahun), merupakan pelatih sendra tari jaranan, dengan modus meditasi ritual. Tersangka YR menyetubuhi korban hingga berkali-kali.

Persetubuhan dan pencabulan tersebut dilaporkan pada tanggal 17-18 Januari 2022. Setelah ada laporan tersebut, petugas dari Satreskrim langsung turun tangan dan menangkap pelaku. Hal ini di sampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto saat menggelar pers rilis, Kamis (20/1/2022).

"Modus yang dilakukan pelaku, ia menyuruh para korban mengikuti meditasi ritual jaranan. Mereka pun dibawa ke satu kamar lalu diraba, dicabuli, bahkan juga disetubuhi. Jadi dari 7 korban ada 6 yang disetubuhi dan dicabuli, dan 1 mendapat perlakukan pencabulan," jelas Buher.

Meditasi yang dilakukan oleh tersangka YR terhadap murid tarinya, dilakukan di lantai 2 rumah pelaku. Para korban diimingi-imingi oleh tersangka jika setelah meditasi ritual, tarian jaranannya akan lebih baik dan berbeda dengan penari lainnya.

Korban rata-rata masih berusia sekitar 12 hingga 15 tahun, masih pelajar SMP. Keteranganyang diterima penyidik pelaku berpura-pura menuliskan sesuatu di badan para korban, tapi tidak ada tulisan apapun.

"Korban semua merupakan satu kelompok tari yang belajar tari ke pelaku. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat, kita juga terbuka menerima laporan bila ada korban-korban lainnya," terang Buher.

Meski awalnya pelaku tidak mengakui perbuatan persetubuhan dan pencabulan, namun dari hasil penyelidikan, bukti-bukti visum dan keterangan saksi-saksi sesuai dengan waktu dan kejadian yang ada.

"Pihak kepolisian resor Kota Malang akan terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban lainnya, berharap untuk para murid lainnya yang merasa menjadi korban YR untuk segera melapor," tegas Budi Hermanto.

Pelaku akan dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014, termasuk 82 UU RI 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Edy C/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral