Pengedar sabu di Bangkalan ditangkap Polisi.
Sumber :
  • tvone - dimas farik

Bekuk Pengedar Sabu, Polisi di Bangkalan Nyamar Pakai Sarung dan Kopiah

Jumat, 21 Januari 2022 - 09:52 WIB

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 tentang penyelagunakan nakorba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dimas Farik/rey)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
04:43
01:04
02:18
03:32
Viral