Pengadilan Negeri Malang eksekusi rumah.
Sumber :
  • tim tvone - edi cahyono

Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Malang Eksekusi Rumah, Termohon Merasa Terzalimi Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:50 WIB

Termohon eksekusi bernama Mulyanto menjelaskan, awalnya dia mengajukan kredit kepada pihak Bank Tabungan Negara (BTN) pada tahun 2011 lalu, dengan kredit senilai 100 juta rupiah.

"Saya sudah mengangsur sejumlah total 140 juta. Setelah itu usaha saya failed dan menunggak total angsuran senilai 37 juta," jelas Mulyanto.

"Saya kecewa mas, masak rumah saya dihargai 37 juta, padahal saya sudah membayar lebih dari pokok kredit. Bahkan, kalau dihitung bunga bank juga sudah wajar sesuai prosedur, kok tahu-tahu dilelang oleh pihak BTN," keluh Mulyanto.

Lebih lanjut Mulyanto mengatakan, saat eksekusi dirinya diberitahu, rumah tersebut dilelang dengan harga Rp274 juta. Selanjutnya, dirinya akan melakukan upaya hukum.

"Kami akan konsultasi dengan penasehat hukum dan pihak kepolisian untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, karena saya merasa dirugikan," pungkasnya. (Edy Cahyono/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral