news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka ATG saat diwawancara Kapolresta AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Sumber :
  • tvone - handi firmansyah

Polisi Ringkus Kernet Truk di Mojokerto yang Nyambi Edarkan Sabu ke Kalangan Sopir

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk tersebut ditangkap, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil Double L ke sopir truk yang dikenalnya.
Kamis, 3 Februari 2022 - 06:28 WIB
Reporter:
Editor :

Mojokerto, Jawa Timur - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto meringkus ATG (36 tahun) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk tersebut ditangkap, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil Double L ke sopir truk yang dikenalnya.

Tertangkapnya ATG  bermula dari pengembangan informasi masyarakat tentang peredaran narkoba pil Double L. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap ATG di sebuah kamar kos yang berada di Dusun Mangelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Selain mengamankan 4500 butir pil Double L, petugas juga mengamankan 1,2 gram sabu-sabu siap edar yang sudah kemas dalam sejumlah paket kecil.

Kepada Petugas, ATG mengaku baru beberapa minggu mengedarkan narkoba. Biasanya dirinya mengedarkan sabu-sabu ke para sopir truk yang dikenalnya.

"Saya jual sabu-sabu ke teman-teman saya saja, yang bekerja sebagai sopir truk. Perhari biasanya menjual 5 paket sabu-sabu," jelasnya.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, untuk mengedarkan narkoba tersangka cukup rapih, karena hanya orang-orang dan komunitas yang dikenalnya saja yang dilayani.

"Modus yang dilakukan tersangka tidak terlalu berubah, masih sama mengedarkan ke komunitas-komunitas yang paling dikenal. Jika tidak dikenal atau orang yang baru dikenal tidak dilayani," terang Rofiq saat Pers Rilis di aula Mapolresta Mojokerto.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 UU RI Tentang Narkotika dan Pasal 197, Pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda 1 miliar. (Handi Firmansyah/rey)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
06:44
18:20
03:31
03:01
01:37

Viral