Sumber :
- Zainal Azhari
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Imam Santoso Terpidana Jual Beli Kayu Fiktif Rp3,6 Miliar ke Rutan Medaeng
Rabu, 9 Februari 2022 - 00:13 WIB
Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.
Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.(Zainal Azhari/ade)