Tersangka TN saat hendak dimasukkan sel tahanan.
Sumber :
  • Umar Sanusi

Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:46 WIB

"Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain," sambungnya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya lagi pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya tanpa sepengetahuan ibunya.

Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian," kata AKP Teguh.

Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.(Lima Miliar Rupiah). (Umar Sanusi/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral