- tim tvone - bimbim
Pelaku Pencurian Motor Milik Ojek Online Perempuan Tertangkap
Surabaya, Jawa Timur - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Wahyu Novi Rini, perempuan yang berprofesi sebagai driver ojek online, yang hilang saat tengah memesan order makanan, di kawasan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, pada (10/2/2022) lalu.
Nurcholis warga Sampang, Madura ini, yang merupakan pelaku pencurian, berhasil dibekuk Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Jaitm, di rumahnya Sampang, Madura, bersama barang bukti motor yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengejar pelaku, dan berhasil ditangkap di rumahnya,” terang Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, di gedung Humas Polda Jatim.
Diketahui, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka juga mengakui jika tak bekerja sendiri. Tersangka dibantu seorang temannya, untuk mengawasi situasi. Sementara tersangka Nurcholis merupakan eksekutor curanmor.
“Saat ini kami sedang memburu satu tersangka lain. Berdasarkan pengakuan tersangka komplotan ini bekerja dua orang,” tambah Dirmanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus pencurian motor milik driver online perempuan ini menjadi perhatian publik, pasalnya Wahyu Novi Rini harus kehilangan motornya di hari pertamanya bekerja sebagai driver ojek online, untuk membantu perekonomian keluarga.
Bahkan Presiden pun memberikan perhatian dengan mengganti motor yang hilang ditambah dengan sejumlah uang tunai, yang diserahkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep, di kediaman Wahyu Novi Rini di kawasan Wiyung, Surbaya. (Syamsul Huda/hen)